TUGAS DAN KEWENANGAN SUB BAGIAN TATA USAHA

07-02-2022 08:31:08


Tugas Pokok :
 

Tugas Pokok Subbag Tata Usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 326 PMA Nomor 13 Tahun 2012 adalah melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.

Wewenang :

1. Memimpin Rapat-rapat intern staf dan menghadiri rapat yang ditugaskan oleh kepala pada Kantor, Dinas dan instansi terkait.
 
2. Menghadiri undangan pada Kantor, Dinas, Badan dan Instansi terkait yang ditugaskan Kepala.
 
3. Membuat konsep rumusan Renstra dan Kebijakan Kepala.

4. Sebagai Pembina Kepagawaian dilingkunan Satker.

5. Sebagai Koordinator Kerukunan Umat Beragama Kota Tanjungpinang.

6. Memberikan penyuluhan dan sosialisasi yang berkaitan dengan Kebijakan pemerintah dibidang Perencanaan, Keuangan, Ortala dan BMN
.
7. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan koordinasi dibidang Perencanaan, Kepegawaian dan Ortala, Keuangan dan IKN, Humas, KUB, Informasi

8. Keagamaan administrasi Perkantoran dan Kerumahtanggaan.

9. Melakukan Evaluasi dan Pelaporan dibidang Perencanaan, Kepegawaian dan Ortala, Keuangan dan IKN, Hukmas, KUB, Informasi Keagamaan administrasi Perkantoran dan Kerumahtanggaan.

10. Menindaklanjuti hasil evaluasi dan pengawasan TLHP.

11. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan koordinasi pada satker yang secara teknis belum memiliki pejabat.

389


Copyright 2021 © Kementerian Agama Kota Tanjungpinang - Kepulauan Riau. All rights reserved.