Kua Kecamatan

07-02-2022 10:03:13

 

Tugas dan Fungsi
 
Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.

Adapun fungsi KUA sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
3. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
4. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
5. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
6. Pelayanan bimbingan kemasjidan
7. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
8. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
9. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
10. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

 

Daftar Kepala KUA Kecamatan Se-Kota Tanjungpinang
 

Nama : Candra Wesnedi, S.Ag  
NIP : 197705252008011018
Alamat Domisili : Perum Griya Senggarang Permai Blok J No. 1
Jabatan : Kepala KUA Kecamatan Tanjungpinang Timur
Nama : H. Ali Busro, S.Ag
NIP : 197703092002121001
Alamat Domisili : Jl. Kendal Sari No. 18
Jabatan : Kepala KUA Kecamatan Bukit Bestari
Nama : Said Kamaluddin, S.H.I
NIP : 198112062009011009
Alamat Domisili : Jl. Hanjoyo putro km .08 Perum. Bukit indah lestari blok d no. 11
Jabatan : Kepala KUA Kecamatan Tanjungpinang Barat
Nama : M. Taofek, S.Ag
NIP : 197703092005011004
Alamat Domisili : Perum Senggarang Permai Blok D No. 18
Jabatan : Kepala KUA Kecamatan Tanjungpinang Kota

 

238


Copyright 2021 © Kementerian Agama Kota Tanjungpinang - Kepulauan Riau. All rights reserved.