TUGAS DAN KEWENANGAN SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM

07-02-2022 08:53:43


Tugas Pokok :

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 PMA 13 Tahun 2012 Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Wewenang :

1. Memimpin Rapat-rapat intern staf dan menghadiri rapat yang ditugaskan oleh kepala pada Kantor, Dinas dan instansi terkait.

2. Menghadiri undangan pada Kantor, Dinas, Badan dan Instansi terkait yang ditugaskan Kepala.

3. Memonitoring dan membina kegiatan Kepenghuluan, Pembinaan Syari’ah, Kemasjidan, Zakat dan Wakaf, Pangan Halal, Hisab dan Rukyat, Hari Besar Islam dan Keluarga Sakinah.

4. Membuat konsep rumusan Renstra, Program Kerja Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.

484


Copyright 2021 © Kementerian Agama Kota Tanjungpinang - Kepulauan Riau. All rights reserved.