TUGAS DAN KEWENANGAN PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH

07-02-2022 08:57:48


Tugas Pokok :

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 PMA 13 Tahun 2012 Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang Penyelenggara Haji dan Umrah.

Wewenang :

1. Memimpin Rapat-rapat intern staf dan menghadiri rapat yang ditugaskan oleh kepala pada Kantor, Dinas dan instansi terkait.

2. Menghadiri undangan pada Kantor, Dinas, Badan dan Instansi terkait yang ditugaskan Kepala.

3. Melaksanakan bimbingan, pelayanan dan penyusun serta menyiapkan manifest calon jamaah haji.

4. Membuat konsep rumusan Renstra, Program Kerja Penyelenggara Haji dan Umrah.

287


Copyright 2021 © Kementerian Agama Kota Tanjungpinang - Kepulauan Riau. All rights reserved.