TUGAS DAN KEWENANGAN SEKSI PENDIDIKAN ISLAM

07-02-2022 08:49:38


Tugas Pokok :

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 PMA 13 Tahun 2012 Seksi Pendidikan Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.

Wewenang :

1. Memimpin Rapat-rapat intern staf dan menghadiri rapat yang ditugaskan oleh kepala pada Kantor, Dinas dan instansi terkait.

2. Menghadiri undangan pada Kantor, Dinas, Badan dan Instansi terkait yang ditugaskan Kepala.

3. Memonitoring dan membina Madrasah, Pesantren, Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam di Kota Tanjungpinang.

4. Membuat konsep rumusan Renstra, Program Kerja Seksi Pedidikan Islam.

5. Melaksanakan tugas bimbingan dan pelayanan dibidang kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, sarana, supervisi dan evaluasi pendidikan pada RA, Madrasah, Pendidikan PAI pada Pra Sekolah, Sekolah Umum tingkat Dasar, Menengah  Pertama dan Menengah Atas serta sekolah luar biasa.

444


Copyright 2021 © Kementerian Agama Kota Tanjungpinang - Kepulauan Riau. All rights reserved.