TUGAS DAN KEWENANGAN PENYELENGGARA KATOLIK

07-02-2022 09:16:53


Tugas Pokok :

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 PMA 13 Tahun 2012 Penyelenggara Katolik mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang Bimbingan Masyarakat Katolik.

Wewenang :

1. Memimpin Rapat-rapat intern staf dan menghadiri rapat yang ditugaskan oleh kepala pada Kantor, Dinas dan instansi terkait.

2. Menghadiri undangan pada Kantor, Dinas, Badan dan Instansi terkait yang ditugaskan Kepala.

3. Melaksanakan bimbingan dan pelayanan dibidang keagamaan Umat Katolik.

4. Membuat konsep rumusan Renstra, Program Kerja Penyelenggara Katolik.

194


Copyright 2021 © Kementerian Agama Kota Tanjungpinang - Kepulauan Riau. All rights reserved.