Tugas dan Fungsi

04-02-2022 15:38:06

Tugas Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang

        Berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama pasal 7 menegaskan Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang

       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PMA Nomor 19 Tahun 2019, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota.
  2. Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah.
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan.
  4. Pembinaan kerukunan umat beragama.
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
  6. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program dan
  7. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.

 

293


Copyright 2021 © Kementerian Agama Kota Tanjungpinang - Kepulauan Riau. All rights reserved.