Erizal Berikan Pembinaan Sekaligus Sosialisasi SKT Kepada BKMT

31-10-2024 16:14:24


* Erizal Berikan Pembinaan Sekaligus Sosialisasi SKT Kepada BKMT

Tanjungpinang (Inmas) --- Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan Pembinaan dan Sosialisasi Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Agama Bagi Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) se Kota Tanjungpinang. Kegiatan yang ditaja oleh kator kemenag kota Tanjungpinang ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (30/10/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal dalam paparan materinya menyampaikan bahwa Majelis Taklim harus terdaftar pada Kantor Kemeneterian Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

“Majelis Taklim itu mempunyai peran strategis dalam meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam, serta menjaga keutuhan NKRI,” jelasnya.

 Jadi sudah sangat jelas. Sesuai PMA 29 Tahun 2019 SKT Majelis Taklim berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, imbuh orang nomor satu di kemanag kota Tanjungpinang Erizal.

Pada kesempatan ini juga Erizal tidak lupa mengajak sekaligus meminta kepada ketua dan jajaran pengurus BKMT untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi.

Ia juga berpesan kepada BKMT dalam berkhidmah di majelis taklim selalu berorientasi pada tujuan berdirinya majelis taklim, yaitu:

  1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam memmbaca dan memahami Al-Qur’an;
  2. Membentuk manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia;
  3. Membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif;
  4. Mewujudkan kehidupan beragama yan toleran dan humanis;
  5. Memperkokoh nasionalisme, kesatuan dan ketahanan bangsa.
---------

Humas
 

5


Copyright 2021 © Kementerian Agama Kota Tanjungpinang - Kepulauan Riau. All rights reserved.